PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dipakai pada semua jenis pakaian dinas. (2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam warna kuning emas/kain dengan jahitan bordir warna kuning. (3) Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri di atas saku kemeja.
