Pasal 53
BAB 12 — SAMPUL DAN MAP
(1) Halaman depan map Kepala Badan berisi: a. lambang negara kuning emas dengan perisai berwarna dan tulisan KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA di bawahnya ditempatkan pada bagian tengah atas. b. lambang negara kuning emas dan tulisan KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
ditempatkan pada bagian tengah atas dan tulisan mohon tanda tangan pada bagian tengah map didalam garis bingkai. (2) Halaman depan map BNPP terdiri atas: a. lambang negara kuning emas berperisai warna dengan tulisan di bawahnya BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ditempatkan pada bagian tengah atas. b. lambang negara berwarna hitam dengan tulisan di bawahnya BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
ditempatkan pada bagian tengah atas. c. logo BNPP, dengan tulisan di bawahnya BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ditempatkan pada bagian tengah atas.
