Pasal 54
BAB 12 — SAMPUL DAN MAP
(1) Jenis huruf pada sampul Kepala Badan dan sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 menggunakan Franklin Gothic Medium. (2) Besar huruf pada sampul Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a berukuran 14. (3) Besar huruf pada sampul Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b berukuran 12. (4) Besar huruf pada sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a untuk tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ukuran 30 dan tulisan alamat ukuran 16. (5) Besar huruf pada sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b untuk tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ukuran 24 dan tulisan alamat ukuran 12. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Besar huruf pada sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c untuk tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ukuran 18 dan tulisan alamat ukuran 10. (7) Besar huruf pada sampul BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d untuk tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA ukuran 16 dan tulisan alamat ukuran 10.
