PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilakukan dengan mencantumkan huruf kapital pada sampul naskah dinas. (2) Huruf kapital pada sampul naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SR merupakan surat sangat rahasia yang memiliki tingkat keamanan tinggi, erat hubungannya dengan keamanan dan keselamatan negara; b. R merupakan surat rahasia yang memiliki tingkat keamanan tinggi erat hubungannya dengan kerugian negara; c. P merupakan surat penting yang memiliki tingkat keamanan yang perlu segera ditindaklanjuti; dan d. B merupakan surat biasa yang memiliki tingkat keamanan biasa.
