PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 6
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Kecepatan proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilakukan dengan mencantumkan tanda pada lembar disposisi. (2) Tanda pada lembar disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. amat segera/kilat diberi tanda XXX dengan batas waktu paling www.djpp.kemenkumham.go.id
lama 1 x 24 jam setelah surat diterima; b. segera diberi tanda XX dengan batas waktu paling lama 3 x 24 jam setelah surat diterima; dan c. biasa diberi tanda X dengan batas waktu paling lama 5 x 24 jam kerja setelah surat diterima.
