Pasal 4
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
Pengelolaan surat keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan dengan cara: a. konsep surat keluar diparaf secara berjenjang dan terkoordinir sesuai tugas dan kewenangan dan diagendakan oleh masing-masing unit pengelola dalam rangka pengendalian; b. surat keluar yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan atau Sekretaris BNPP diberi nomor, tanggal, dan stempel oleh bagian yang membidangi tata usaha. c. asli dan minute surat keluar diarsipkan oleh bagian yang membidangi tata usaha Sekretariat BNPP; d. salinan surat keluar yang mempunyai tembusan disampaikan kepada yang berhak; dan e. penggandaan, pengiriman/pendistribusian surat keluar dilakukan oleh bagian yang membidangi tata usaha Sekretariat BNPP.
