PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — TATA PERSURATAN DINAS
(1) Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan dengan cara: a. pengagendaan dan pengklasifikasian surat dan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan disposisi; b. unit pengelola menindaklanjuti sesuai dengan klasifikasi surat dan arahan pimpinan; dan c. surat masuk diarsipkan pada unit pengelola dan yang membidangi tata usaha. (2) Pengelolaan surat masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui mekanisme dari pimpinan hingga ke pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
