Pasal 45
BAB 10 — STEMPEL
(1) Kop BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, terdiri atas: a. menggunakan lambang negara berwarna kuning emas dengan perisai berwarna ukuran 2,5 cm simetris di bawahnya bertuliskan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk Peraturan BNPP; b. menggunakan lambang negara berwarna hitam ukuran 2,5 cm simetris di bawahnya bertuliskan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani Sekretaris atas nama Kepala Badan dan naskah dinas dalam bentuk surat yang ditandatangani Pejabat eselon I; dan c. menggunakan logo BNPP yang ditempatkan di bagian sebelah kiri atas, dengan tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimile, website, dan e-mail, yang ditempatkan dengan posisi simetris di sebelah kanan logo BNPP untuk naskah dinas dalam bentuk surat yang ditandatangani pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan staf/pejabat fungsional atau pejabat yang berwenang. (2) tulisan pada kop BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan jenis huruf Franklin Gothic Medium ukuran 12. (3) Tulisan kop BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA menggunakan jenis huruf Franklin Gothic Medium ukuran 16 dan untuk alamat, kode pos, nomor telepon, nomor faksimili, website, dan e-mail, menggunakan jenis huruf Franklin Gothic Medium ukuran 10.
www.djpp.kemenkumham.go.id
