PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 46
BAB 10 — STEMPEL
(1) Kop Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Kepala Badan. (2) Kop BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Deputi. (3) Kop BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan staf.
