Pasal 44
BAB 10 — STEMPEL
(1) Kop Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, menggunakan: a. lambang negara berwarna kuning emas dengan perisai berwarna ukuran 2,5 cm simetris di bawahnya bertuliskan KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk Peraturan Kepala Badan dan Keputusan Kepala Badan ; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. lambang negara berwarna kuning emas dengan ukuran 2,5 cm simetris di bawahnya bertuliskan KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN INDONESIA, ditempatkan di bagian tengah atas untuk naskah dinas dalam bentuk surat. c. tulisan pada kop Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jenis huruf Franklin Gothic Medium ukuran 12.
