PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 41
BAB 10 — STEMPEL
(1) Stempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, disimpan pada bagian yang membidangi tata usaha Sekretariat BNPP. (2) Pejabat pada bagian yang membidangi tata usaha Sekretariat BNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan stempel.
