PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 40
BAB 10 — STEMPEL
(1) Stempel Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, digunakan oleh Kepala Badan . (2) Stempel BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, digunakan oleh pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV atau pejabat yang diberi wewenang. (3) Stempel pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c digunakan sesuai dengan kebutuhan. (4) Pembubuhan stempel Kepala Badan atau stempel BNPP dilakukan pada bagian kiri tanda tangan pejabat yang menandatangani naskah dinas. www.djpp.kemenkumham.go.id
