PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 39
BAB 10 — STEMPEL
(1) Stempel Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a, berisi tulisan KEPALA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA dengan pembatas tanda bintang dan lambang negara didalamnya. (2) Stempel BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b berisi tulisan BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA dan lambang negara dengan pembatas tanda bintang. (3) Stempel Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c berisi tulisan SANGAT RAHASIA atau RAHASIA didalam kotak.
