PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 38
BAB 10 — STEMPEL
(1) Ukuran stempel Kepala Badan dan stempel BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), terdiri atas: a. garis tengah lingkaran luar stempel 4 cm; b. garis tengah lingkaran tengah stempel 3,8 cm; c. garis tengah lingkaran dalam stempel 2,7 cm; dan d. jarak antara 2 (dua) garis yang terdapat dalam lingkaran dalam 1 cm. (2) Ukuran stempel pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), terdiri atas: a. panjang stempel 5 cm; dan b. lebar stempel 1 cm.
