PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 42
BAB 10 — STEMPEL
(1) Kode pengaman stempel Kepala Badan dan stempel BNPP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. (2) Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setiap 6 (enam) bulan. (3) Pengggantian stempel Kepala Badan dan stempel BNPP dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu sejak Keputusan Kepala Badan ditetapkan.
