Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Pelaksana tugas harian yang disingkat Plh merupakan pejabat sementara yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara. (2) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Kepala Badan untuk jabatan Sekretaris; b. Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Badan untuk jabatan Deputi, Asisten Deputi, Kepala Biro, dan Kepala Bagian/Kepala Bidang; dan c. Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Umum atas nama Kepala Badan untuk jabatan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang. (3) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 3 (tiga) bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertanggungjawabkan naskah dinas yang dibuat kepada atasannya.
