PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 19
BAB 5 — PARAF DAN PENULISAN NAMA
(1) Naskah dinas sebelum ditandatangani terlebih dahulu diparaf sesuai kewenangan. (2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas materi, redaksi, dan pengetikan naskah dinas.
