Pasal 17
BAB 4 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Pelaksana tugas yang disingkat Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. (2) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Kepala Badan untuk jabatan Sekretaris dan Deputi; b. Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris atas nama Kepala Badan untuk jabatan Asisten Deputi, Kepala Biro, Kepala Bagian/Kepala Bidang, dan Kepala Subbagian/Kepala Subbidang. (3) Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun. (4) Plt sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas naskah dinas yang dibuat.
