PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 16
BAB 4 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Tanggung jawab pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang dan pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus mempertanggungjawabkan kepada pejabat yang melimpahkan. (2) Penggunaan atas nama dan untuk beliau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan setelah mendapat persetujuan lisan/tertulis www.djpp.kemenkumham.go.id
dari pejabat yang digunakan namanya.
