PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 15
BAB 4 — PENGGUNAAN ATAS NAMA, UNTUK BELIAU, PELAKSANA TUGAS, DAN PELAKSANA HARIAN
(1) Penggunaan atas nama yang disingkat a.n. dalam hal jenis pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat setingkat di bawahnya. (2) Penggunaan untuk beliau yang disingkat u.b. dalam hal pelimpahan wewenang dalam hubungan internal antara atasan kepada pejabat dua tingkat di bawahnya.
