PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 7
BAB 5 — JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu perjanjian kerja sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan secara limitatif dalam perjanjian kerja sama. (2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan target/capaian kerja sama dan pendanaan. (3) Kerja sama tidak berakhir oleh adanya pergantian pimpinan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
