PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 6
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam melaksanakan kerja sama dengan subjek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperoleh hak dan kewajiban. (2) Hak Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. menerima rekomendasi kebijakan dan program; b. memperoleh data dan informasi; dan c. mendapatkan hak pemanfaatan hasil kerjasama. (3) Kewajiban Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa: a. pembinaan dan dukungan kelancaran kegiatan; b. pemberian dukungan kebijakan; c. pemberian dukungan pembiayaan; dan/atau d. pertukaran data dan informasi.
