PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 5
BAB 3 — SUBJEK DAN OBJEK KERJA SAMA
Objek kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengembangan model kebijakan dan desain program; b. pengelolaan program; c. pengkajian dan pengembangan teknologi; d. pengembangan potensi dan pembangunan ekonomi; e. peningkatan wawasan kebangsaan; f. pemberdayaan masyarakat; g. peningkatan kapasitas aparatur; h. seminar atau lokakarya; i. pameran atau pagelaran; j. pendidikan dan pelatihan; k. bimbingan teknis atau asistensi; dan l. sosialisasi, diseminasi dan publikasi.
