PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 4
BAB 3 — SUBJEK DAN OBJEK KERJA SAMA
Objek kerja sama Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat meliputi kerja sama dalam:
a. pengelolaan batas negara wilayah darat; b. pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara; c. pengelolaan lintas batas negara; d. pengelolaan potensi kawasan perbatasan darat; e. penataan ruang kawasan perbatasan; f. pengelolaan potensi kawasan perbatasan laut; g. pengelolaan infrastruktur fisik kawasan perbatasan; h. pengelolaan infrastruktur ekonomi dan kesejahteraan rakyat kawasan perbatasan; dan/atau i. pengelolaan infrastruktur pemerintahan kawasan perbatasan.
