PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 3
BAB 3 — SUBJEK DAN OBJEK KERJA SAMA
Badan Nasional Pengelola Perbatasan dapat bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Badan Usaha Milik Negara; c. Pemerintah Provinsi; d. Pemerintah Kabupaten/Kota; e. Perguruan Tinggi; f. Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat; dan g. Lembaga Nirlaba Lainnya.
