PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KERJA SAMA PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP KERJA SAMA
(1) BNPP dapat melakukan kerja sama pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan dengan pemangku kepentingan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergitas; d. saling menguntungkan; e. itikad baik; f. transparansi; g. tidak mengganggu stabilitas politik, keamanan dan ketertiban, serta perekonomian nasional; dan h. memperkokoh kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
