Pasal 65
BAB 5 — ORGANISASI KEARSIPAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Unit Pengolah menyelenggarakan fungsi: a. pembuatan dan penerimaan Arsip sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerjanya; b. pelaksanaan registrasi surat masuk dan surat keluar yang berasal dan untuk unit kerjanya; c. pelaksanaan registrasi nota dinas yang berasal dan untuk unit kerjanya; d. pemberkasan Arsip Dinamis yang diciptakan unit kerjanya; e. pembuatan daftar aktif dan daftar isi berkas; f. pengolahan Arsip Dinamis menjadi informasi dan penyajian informasi Arsip; g. pemberian layanan penggunaan Arsip Dinamis; h. pemeliharaan Arsip hasil penciptaan unit kerjanya;
i. pemindahan Arsip yang telah memasuki masa inaktif kepada Unit Kearsipan I; dan j. pendokumentasian kegiatan dan membuat daftar dokumentasi.
