PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT...
Pasal 66
BAB 5 — ORGANISASI KEARSIPAN
Unit Pengolah bertanggungjawab terhadap: a. kebenaran dan/atau kesalahan pembuatan Arsip, baik dari aspek struktur, isi maupun konteksnya. b. pemeliharaan Arsip Dinamis yang diciptakan unit kerjanya. c. pemindahan Arsip Dinamis kepada Unit Kearsipan I.
d. pembuatan daftar Arsip Dinamis. e. pembuatan daftar isi berkas.
