PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 7
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tim Verifikasi Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibantu oleh Sekretariat Tim Verifikasi Kinerja. (2) Sekretariat Tim Verifikasi Kinerja dipimpin Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian. (3) Sekretariat Tim Verifikasi Kinerja mempunyai tugas: a. mendukung pelaksanaan tugas Tim Verifikasi Kinerja; b. memfasilitasi Pegawai dalam mengoperasikan Daftar Hadir Elektronik dan Aplikasi e-KERJA;
c. membuat laporan hasil rekapitulasi bulanan Penilaian Kinerja Pegawai; dan d. melakukan registrasi Aplikasi e-KERJA dan Daftar Hadir Elektronik untuk Pegawai baru.
