PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 6
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tim Verifikasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, diketuai Kepala Bagian yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian. (2) Tim Verifikasi Kinerja beranggotakan paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Tim Verifikasi Kinerja mempunyai tugas memeriksa pelaksanaan Penilaian Kinerja dan melaporkan kepada Pejabat Penanggung Jawab.
