PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 5
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan Penilaian Kinerja; b. mengoordinasikan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja; c. melaporkan rekapitulasi bulanan atas Penilaian Kinerja pegawai kepada Sekretaris BNPP; dan d. memberikan pertimbangan kepada Kepala Biro/Asisten Deputi dalam proses banding.
