PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dibayar berdasarkan Penilaian Kinerja setiap bulan sesuai dengan kelas jabatan. (2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
