PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan...
Pasal 22
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN melakukan analisis dan merumuskan kebijakan persetujuan hibah BMN berdasarkan berita acara administrasi dan/atau fisik Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6). (2) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN mengajukan permohonan hibah kepada Pengguna Barang dengan melampirkan:
a. data administrasi BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional.
