Pasal 21
BAB 5 — HIBAH BMN OLEH PENGELOLA BARANG
(1) Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN menugaskan Tim Hibah BMN untuk melakukan penelitian hibah BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rp100.000.000 per unit/satuan.
(2) Tim Hibah BMN melakukan penelitian administrasi BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan yang Tidak Memiliki Dokumen Kepemilikan dengan Nilai Perolehan Diatas Rp100.000.000 Per Unit/Satuan meliputi: a. data administrative BMN, antara lain tahun perolehan, spesifikasi/ identitas teknis, bukti kepemilikan, dan nilai perolehan; b. data calon penerima hibah dan surat kesediaan menerima hibah; dan c. berita acara pemeriksaan fisik BMN oleh Aparat Pengawas Fungsional. (3) Hasil penelitian administrasi BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi BMN. (4) Dalam hal, berita acara pemeriksaan fisik BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, belum tersedia, Tim Hibah BMN melakukan pemeriksaan fisik BMN. (5) Hasil penelitian administrasi dan fisik BMN oleh Tim Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan fisik BMN. (6) Tim Hibah BMN menyampaikan hasil penelitian administrasi dan/atau fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) kepada Kepala Biro yang mempunyai tugas dibidang pengelolaan BMN.
