PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 9
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Deputi melaporkan hasil penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala BNPP melalui Sekretaris BNPP. (2) Penyampaian laporan hasil penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan November tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
