PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 8
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Deputi melakukan penyusunan dan perumusan rencana aksi sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan lingkup tugas dan fungsi Deputi berdasarkan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi dari Asisten Deputi. (2) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam forum rapat koordinasi Deputi atau forum lain bersama pejabat kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan lingkup tugas Deputi. (3) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
