PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 7
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Asisten Deputi melaporkan kepada Deputi dengan tembusan kepada Sekretaris BNPP bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penyampaian laporan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
