PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 6
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Asisten Deputi di lingkungan BNPP menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi setiap tahun berdasarkan rencana induk pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. (2) Bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai tugas dan fungsi masing- masing Asisten Deputi. (3) Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam forum rapat koordinasi Asisten Deputi atau forum lain bersama pejabat kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan lingkup tugas Asisten Deputi.
