Pasal 10
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Sekretaris BNPP memfasilitasi penyusunan dan perumusan rencana aksi lintas Deputi di lingkungan BNPP. (2) Penyusunan dan perumusan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka sinkronisasi dan harmonisasi untuk menghasilkan rancangan awal rencana aksi yang bersifat menyeluruh dan terpadu. (3) Rancangan awal rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dibahas dalam forum rapat koordinasi pengelolaan batas wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan (Rakorbangtas) untuk menghasilkan rancangan final rencana aksi. (4) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihasilkan paling lambat minggu pertama bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya. (5) Rakorbangtas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
