Pasal 13
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam forum pra rapat kerja teknis/rapat teknis kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. (2) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi materi pembahasan dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat provinsi dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat provinsi. (3) Rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menjadi materi pembahasan dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat kabupaten/kota dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
