Pasal 14
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Para Deputi di lingkungan BNPP secara aktif terlibat dalam forum pra rapat kerja teknis/rapat teknis kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan forum-forum selanjutnya sampai dihasilkannya rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (RKA- K/L). (2) Para Deputi di lingkungan BNPP dan badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di provinsi secara aktif terlibat dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat provinsi dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat www.djpp.kemenkumham.go.id
provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan forum- forum selanjutnya sampai dihasilkannya DPA-SKPD provinsi. (3) Para Deputi di lingkungan BNPP dan badan pengelola perbatasan atau satuan kerja perangkat daerah yang menangani urusan pengelolaan perbatasan negara di kabupaten/kota secara aktif terlibat dalam forum penyusunan awal usul pembiayaan pembangunan daerah (UPPD) tingkat kabupaten/kota dan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan forum-forum selanjutnya sampai dihasilkannya DPA-SKPD kabupaten/kota.
