PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI PENGELOLAAN BATAS...
Pasal 12
BAB 5 — TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA AKSI
(1) Kepala BNPP menyampaikan rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan gubernur paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya. (2) Gubernur menyampaikan rancangan final rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota paling lambat minggu keempat bulan Desember tahun berjalan untuk rencana aksi 2 (dua) tahun berikutnya.
