Pasal 9
BAB 5 — PENGGUNAAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan penyesuaian pagu DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersumber dari Hibah Langsung sebesar usulan kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d. (2) Penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jenis belanja dalam DIPA dialokasikan sebagai belanja bantuan sosial untuk penanggulangan bencana yang dapat digunakan dalam bentuk uang/barang/jasa. (4) Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran berikutnya.
