Pasal 10
BAB 5 — PENGGUNAAN
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditujukan untuk mendanai kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dengan tata cara sebagai berikut: a. untuk kegiatan penanganan darurat, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; dan b. untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
(2) Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan pemerintah dan kebutuhan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah. (3) Tata cara pengadaan barang/jasa untuk Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
