PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan...
Pasal 8
BAB 4 — PENARIKAN
Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata cara sebagai berikut: a. Penarikan dana didasarkan pada kebutuhan dana untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah; dan b. Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penatausahaan transaksi terhadap dana yang dikelola.
