Pasal 7
BAB 3 — PEMINDAHAN
Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan penggunaan dana hibah kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dilengkapi kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya; b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mendapat persetujuan dari unit teknis di lingkungan BNPB; c. Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian kembali terhadap usulan kegiatan dimaksud pada huruf b; d. Kuasa Pengguna Anggaran MENETAPKAN usulan kegiatan yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen; e. Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke Rekening Penyaluran Dana Hibah sesuai dengan usulan kegiatan yang telah ditetapkan; dan f. Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi.
