Pasal 6
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN REGISTRASI HIBAH
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan registrasi Hibah Langsung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat. (2) Tata cara registrasi Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi penambahan saldo pada Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung setelah dilakukan registrasi hibah, Kuasa Pengguna Anggaran akan menyampaikan pemutakhiran nilai hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
