PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan...
Pasal 3
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN REGISTRASI HIBAH
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Dana Penampungan Hibah Langsung di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran BNPB untuk mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf Kedua Rekening Penyaluran Dana Hibah
