Pasal 2
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN REGISTRASI HIBAH
(1) Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan atas pelaksanaan pengelolaan dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Tengah. (2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menunjuk Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BNPB untuk mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dan MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan untuk mengelola penggunaan dana Hibah Langsung. (4) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
