PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan...
Pasal 4
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN REGISTRASI HIBAH
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penyaluran Dana Hibah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Penyaluran Dana Hibah di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja. (3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Pelaksana Kegiatan untuk mengelola Rekening
Penyaluran Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
